Setelah resmi ditunjuk, seorang Ahli K3 Umum tidak hanya memegang gelar — ia memegang tugas dan wewenang yang diatur langsung oleh Permenaker No. PER-02/MEN/1992. Memahami cakupan ini penting, baik untuk yang baru lulus pelatihan maupun perusahaan yang akan menunjuk Ahli K3-nya.
Tugas dan Kewajiban Utama
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 sesuai bidang dan lokasi dalam keputusan penunjukannya.
Memberikan masukan teknis kepada pengurus perusahaan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
Merahasiakan segala keterangan perusahaan yang diperoleh karena jabatannya.
Kewajiban pelaporan ke Kemnaker umumnya dilakukan satu kali dalam 3 bulan untuk Ahli K3 yang ditempatkan di suatu tempat kerja, kecuali ditentukan lain dalam keputusan penunjukan.
Wewenang
Sebagai imbangan atas tugas dan tanggung jawabnya, Ahli K3 Umum juga diberi dua wewenang utama:
- 1Memasuki tempat kerja
Sesuai cakupan yang tercantum dalam keputusan penunjukannya.
- 2Meminta keterangan
Meminta informasi terkait pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja yang menjadi cakupannya.
Penting dicatat: wewenang ini tidak tanpa batas — ruang lingkupnya ditentukan oleh keputusan penunjukan (SKP) masing-masing, bukan berlaku otomatis untuk semua tempat kerja.
Bagaimana Ini Terlihat Sehari-hari
Di lapangan, tugas dan wewenang ini biasanya diterjemahkan menjadi aktivitas seperti terlibat dalam P2K3, membantu proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRADC), ikut serta dalam audit dan inspeksi K3, hingga terlibat dalam investigasi kecelakaan kerja bila terjadi insiden.