Kumpulan istilah yang digunakan di seluruh panduan ini, disusun A–Z. Klik "Baca selengkapnya" pada istilah yang punya halaman pembahasan lengkap.
Glosarium Istilah K3 (A–Z)
A
- AK3U
- Singkatan dari Ahli K3 Umum — tenaga kerja yang ditunjuk resmi oleh Kemnaker untuk mengawasi penerapan K3 di perusahaan. Baca selengkapnya
- APD
- Alat Pelindung Diri — perlengkapan yang wajib disediakan gratis oleh pengusaha untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Baca selengkapnya
- Audit SMK3
- Pemeriksaan sistematis oleh lembaga independen terhadap penerapan 166 kriteria SMK3 di suatu perusahaan. Baca selengkapnya
B
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi — lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat kompetensi kerja, termasuk skema Ahli K3 Umum berbasis SKKNI. Baca selengkapnya
H
- HIRADC
- Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control — metode identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian. Juga disebut HIRARC. Baca selengkapnya
I
- Inspeksi K3
- Pemeriksaan rutin dan praktis terhadap kondisi K3 di tempat kerja, biasanya dilakukan internal dengan checklist. Baca selengkapnya
J
- JSA
- Job Safety Analysis — teknik memecah satu pekerjaan menjadi langkah-langkah kecil untuk mengidentifikasi bahaya spesifik di tiap langkah. Baca selengkapnya
L
- LPK
- Lembaga Pelatihan Kerja — penyelenggara pelatihan yang terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum jalur Kemnaker.
P
- P2K3
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja — forum kerja sama pengusaha dan pekerja untuk penerapan K3 di perusahaan. Baca selengkapnya
- P3K
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan — upaya pertolongan cepat dan tepat kepada pekerja yang sakit atau cedera di tempat kerja. Baca selengkapnya
- PJK3
- Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja — badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa K3, termasuk penyelenggaraan pelatihan.
- PNBP
- Penerimaan Negara Bukan Pajak — biaya resmi pemerintah untuk penerbitan sertifikat dan SKP Ahli K3, saat ini Rp420.000 sesuai PP No. 41 Tahun 2023. Baca selengkapnya
S
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia — acuan kompetensi yang menjadi dasar skema sertifikasi BNSP, termasuk bidang K3 (Kepmenaker No. 38 Tahun 2019). Baca selengkapnya
- SKP
- Surat Keputusan Penunjukan — dokumen resmi dari Kemnaker yang menjadi dasar hukum penunjukan seseorang sebagai Ahli K3, berlaku 3 tahun. Baca selengkapnya
- SMK3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja — sistem manajemen terstruktur untuk mengelola risiko K3 di perusahaan, diatur PP No. 50 Tahun 2012. Baca selengkapnya