P3K dan tanggap darurat di tempat kerja diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja. Regulasi ini mendefinisikan P3K sebagai upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau siapa pun di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera.
Petugas P3K: Berapa Jumlah yang Wajib?
Petugas P3K adalah pekerja yang ditunjuk pengurus/pengusaha dan diberi tugas tambahan menjalankan P3K. Jumlah petugas yang wajib disediakan tidak seragam — ditentukan berdasarkan dua faktor:
Semakin banyak pekerja, semakin besar rasio petugas P3K yang dibutuhkan.
Tempat kerja berisiko tinggi membutuhkan rasio petugas lebih besar dibanding risiko rendah.
Rasio detailnya tercantum dalam Lampiran I Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 — perusahaan perlu menghitung berdasarkan kondisi spesifiknya, bukan mengikuti angka pukul rata.
Fasilitas P3K yang Wajib Tersedia
- Kotak P3K dengan isi sesuai standar dan jumlah pekerja
- Ruang P3K (untuk tempat kerja dengan kriteria tertentu)
- Alat evakuasi dan alat transportasi jika diperlukan
- Fasilitas tambahan sesuai potensi bahaya spesifik
Rencana Tanggap Darurat
Di luar P3K, tempat kerja juga perlu rencana tanggap darurat yang mencakup jalur evakuasi, titik kumpul, serta koordinasi dengan P2K3 dan unit penanggulangan kebakaran internal. Rencana ini idealnya diuji lewat simulasi berkala, bukan hanya didokumentasikan di atas kertas.
P3K dan tanggap darurat sering menjadi salah satu materi yang diujikan dalam pelatihan Ahli K3 Umum — lihat contoh soal dan persiapan ujian.