Investigasi kecelakaan kerja diatur secara spesifik dalam Permenaker No. PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Tujuannya bukan mencari siapa yang disalahkan, tapi menemukan akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang.

Alur Pelaporan Wajib

  1. 1Lapor dalam 2×24 jam

    Pimpinan unit kerja wajib melaporkan tertulis menggunakan Formulir Laporan Kecelakaan — laporan lisan awal boleh mendahului laporan tertulis.

  2. 2Pembentukan tim pemeriksa

    Setelah laporan diterima, pengurus membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.

  3. 3Investigasi & dokumentasi

    Tim menggunakan formulir sesuai jenis kejadian untuk mencatat temuan secara sistematis.

  4. 4Tindak lanjut & pencegahan

    Hasil investigasi menjadi dasar perbaikan prosedur agar kejadian tidak terulang.

Tiga Jenis Formulir Investigasi

Kecelakaan Kerja

Formulir Pemeriksaan dan Investigasi Kecelakaan Kerja.

Penyakit Akibat Kerja

Formulir Pemeriksaan dan Investigasi Penyakit Akibat Kerja.

Kebakaran/Peledakan/Limbah B3

Formulir Pemeriksaan dan Investigasi Kejadian Kebakaran, Peledakan, atau Pembuangan Limbah Berbahaya.

Menemukan Akar Masalah, Bukan Sekadar Gejala

Investigasi yang baik tidak berhenti di penyebab langsung (misalnya "pekerja tidak pakai APD"), tapi menelusuri kenapa hal itu bisa terjadi — apakah karena APD tidak tersedia, prosedur tidak jelas, atau pengawasan lemah. Di sinilah data dari HIRADC dan JSA yang sudah ada sebelumnya jadi rujukan penting: investigasi sering mengungkap bahwa risiko sebenarnya sudah teridentifikasi, tapi pengendaliannya tidak berjalan.

Keterlambatan pelaporan lebih dari 2×24 jam dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengurus perusahaan — ini bukan tenggat yang bisa ditunda.