P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah forum kerja sama antara pengusaha dan pekerja di suatu perusahaan untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 (konsep dasar) dan secara spesifik Permenaker No. PER.04/MEN/1987 yang mengatur pembentukan dan tata caranya.
Perusahaan Mana yang Wajib Membentuk P2K3?
Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih wajib membentuk P2K3.
Tetap wajib jika menggunakan bahan, proses, atau instalasi berisiko peledakan, kebakaran, keracunan, atau penyinaran radioaktif.
Struktur Organisasi P2K3
Struktur P2K3 umumnya terdiri dari Ketua (biasanya pimpinan tertinggi di lokasi kerja), Sekretaris, dan anggota yang mewakili unsur pengusaha maupun pekerja. Ada satu poin yang sering dilewatkan: Sekretaris P2K3 disyaratkan adalah Ahli K3 Umum yang bekerja di perusahaan tersebut. Artinya, sertifikat AK3U yang dibahas di seluruh situs ini bukan cuma syarat administratif — di banyak perusahaan, inilah kredensial yang membuka posisi struktural di P2K3.
Ini salah satu alasan AK3U jadi kredensial yang dicari: bukan cuma soal kepatuhan hukum individu, tapi juga syarat struktural sebuah komite wajib perusahaan.
Tugas Utama P2K3
- Memberikan saran dan pertimbangan K3 kepada pengusaha atau pengurus.
- Menghimpun dan mengolah data K3 di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan potensi bahaya kepada tenaga kerja.
- Membantu pengusaha menyusun kebijakan dan program K3.
Dalam praktiknya, tugas ini banyak beririsan dengan penerapan SMK3, pelaksanaan HIRADC, hingga audit dan inspeksi K3 — P2K3 sering menjadi forum tempat semua aktivitas ini dikoordinasikan.