SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang mengelola risiko K3 secara terstruktur — bukan sekadar kumpulan aturan, tapi siklus perencanaan, penerapan, pengukuran, dan tinjauan berkelanjutan. Dasar hukumnya adalah PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Siapa yang Wajib Menerapkan SMK3?
Perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang, atau perusahaan dengan tingkat risiko bahaya tinggi berapa pun jumlah karyawannya, wajib menerapkan SMK3 sesuai PP 50/2012.
Struktur Penilaian: 12 Elemen, 166 Kriteria
Penerapan SMK3 dinilai melalui audit terhadap 12 elemen yang dijabarkan menjadi total 166 kriteria. Tingkat penerapan yang diaudit bertahap sesuai tingkat pencapaian perusahaan:
Kategori Hasil Audit
| Pencapaian | Kategori |
|---|---|
| Kurang dari 60% | Kurang |
| 60% – 84% | Baik |
| 85% – 100% | Memuaskan |
Sertifikat SMK3 yang diterbitkan berdasarkan hasil audit ini berlaku selama 3 tahun. Detail mekanisme auditnya sendiri dibahas di halaman Audit dan Inspeksi K3.
Ahli K3 Umum bukan pemilik tunggal tanggung jawab SMK3 — tapi dalam praktiknya sering menjadi salah satu penggerak utama penerapannya di lapangan, terutama lewat perannya di P2K3.