Prinsip dasar K3 (UU No. 1/1970, SMK3) berlaku universal — tapi penerapannya di lapangan sangat berbeda antar sektor. Setiap industri punya regulasi tambahan, risiko dominan, dan sistem manajemen keselamatannya sendiri. Ini juga memengaruhi besaran gaji dan jenjang karir Ahli K3 Umum di masing-masing sektor.
Konstruksi
Sektor dengan risiko kecelakaan tertinggi karena sifat pekerjaan yang dinamis dan berpindah-pindah. Diatur melalui SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) sesuai PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Risiko dominan: jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan alat berat.
Manufaktur
Risiko berpusat pada mesin produksi, bahan kimia, kebisingan, dan ergonomi kerja berulang. Umumnya tunduk pada kerangka SMK3 standar (PP 50/2012) plus regulasi spesifik seperti K3 Listrik (Permenaker No. 12 Tahun 2015) untuk instalasi kelistrikan pabrik.
Migas dan Pertambangan
Migas
- Diatur SMKM (Sistem Manajemen Keselamatan Migas)
- Dasar: Kepmen ESDM No. 176.K/MG.01/MEM.M/2024
- Risiko dominan: kebakaran, ledakan, gas beracun
Pertambangan
- Diatur SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
- Dasar: Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
- Risiko dominan: longsor, alat berat, ruang terbatas
Kedua sektor ini umumnya mensyaratkan kompetensi tambahan di luar AK3U dasar — bukan pengganti, tapi lapisan sertifikasi lanjutan.
Perkantoran
Sering dianggap "bebas risiko," padahal tetap tunduk pada kerangka umum K3 (UU 1/1970, PP 50/2012) — dengan fokus berbeda: ergonomi kerja duduk lama, kualitas udara dalam ruangan, kesiapan tanggap darurat gedung bertingkat (evakuasi, jalur darurat), dan kesehatan mental/psikososial pekerja kantor.
Regulasi Lintas Sektor yang Relevan di Banyak Industri
| Topik | Regulasi |
|---|---|
| Bekerja di ketinggian | Permenaker No. 9 Tahun 2016 |
| K3 Listrik | Permenaker No. 12 Tahun 2015 |
| Penanggulangan kebakaran | Kepmenaker No. Kep.186/Men/1999 |