Alat Pelindung Diri (APD) diatur secara khusus dalam Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Regulasi ini menegaskan tiga hal penting: pengusaha wajib menyediakan APD, APD harus sesuai SNI atau standar yang berlaku, dan APD wajib diberikan gratis — tidak boleh dipotong dari gaji pekerja.
APD adalah lapisan pengendalian risiko terakhir, bukan yang pertama — lihat hierarki pengendalian risiko di halaman HIRADC. Mengandalkan APD saja tanpa pengendalian di level lain adalah praktik yang keliru.
Jenis-Jenis APD dan Fungsinya
Helm keselamatan (safety helmet) — SNI 8459:2017, melindungi dari benturan dan benda jatuh.
Kacamata pelindung (SNI ISO 6161), face shield — melindungi dari percikan, debu, radiasi cahaya.
Masker dan respirator — untuk paparan debu, uap kimia, atau kekurangan oksigen.
Sarung tangan sesuai jenis bahaya — kimia, panas, benda tajam, listrik.
Sepatu keselamatan (safety shoes) dengan pelindung ujung dan sol anti-slip.
Full body harness untuk pekerjaan di ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016.
Standar SNI untuk APD
Payung standarnya adalah SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri, dilengkapi standar spesifik per jenis APD (misalnya SNI 8459:2017 untuk helm, SNI ISO 6161 untuk kacamata pelindung). Memilih APD ber-SNI bukan sekadar formalitas — spesifikasi ini menjamin APD benar-benar teruji menahan tingkat bahaya yang disasar.
Kewajiban Pengusaha
- Menyediakan APD sesuai jenis bahaya di tempat kerja.
- Memastikan APD sesuai SNI atau standar yang berlaku.
- Memberikan APD secara cuma-cuma kepada pekerja.
- Melatih pekerja cara menggunakan APD dengan benar.