Alat Pelindung Diri (APD) diatur secara khusus dalam Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Regulasi ini menegaskan tiga hal penting: pengusaha wajib menyediakan APD, APD harus sesuai SNI atau standar yang berlaku, dan APD wajib diberikan gratis — tidak boleh dipotong dari gaji pekerja.

APD adalah lapisan pengendalian risiko terakhir, bukan yang pertama — lihat hierarki pengendalian risiko di halaman HIRADC. Mengandalkan APD saja tanpa pengendalian di level lain adalah praktik yang keliru.

Jenis-Jenis APD dan Fungsinya

Pelindung Kepala

Helm keselamatan (safety helmet) — SNI 8459:2017, melindungi dari benturan dan benda jatuh.

Pelindung Mata & Wajah

Kacamata pelindung (SNI ISO 6161), face shield — melindungi dari percikan, debu, radiasi cahaya.

Pelindung Pernapasan

Masker dan respirator — untuk paparan debu, uap kimia, atau kekurangan oksigen.

Pelindung Tangan

Sarung tangan sesuai jenis bahaya — kimia, panas, benda tajam, listrik.

Pelindung Kaki

Sepatu keselamatan (safety shoes) dengan pelindung ujung dan sol anti-slip.

Pelindung Jatuh

Full body harness untuk pekerjaan di ketinggian sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Standar SNI untuk APD

Payung standarnya adalah SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri, dilengkapi standar spesifik per jenis APD (misalnya SNI 8459:2017 untuk helm, SNI ISO 6161 untuk kacamata pelindung). Memilih APD ber-SNI bukan sekadar formalitas — spesifikasi ini menjamin APD benar-benar teruji menahan tingkat bahaya yang disasar.

Kewajiban Pengusaha

  1. Menyediakan APD sesuai jenis bahaya di tempat kerja.
  2. Memastikan APD sesuai SNI atau standar yang berlaku.
  3. Memberikan APD secara cuma-cuma kepada pekerja.
  4. Melatih pekerja cara menggunakan APD dengan benar.