Sertifikat Ahli K3 Umum tidak berlaku selamanya. Baik jalur Kemnaker maupun BNSP sama-sama membatasi masa berlaku 3 tahun — tapi cara memperpanjangnya berbeda jauh antara keduanya, dan ini sering jadi kejutan bagi yang baru pertama kali mengalami masa perpanjangan.
Perpanjangan Jalur Kemnaker
- Perpanjang SKP dan lisensi K3
- Tanpa ujian ulang
- Melampirkan bukti pengalaman kerja di bidang K3
Perpanjangan Jalur BNSP
- Wajib ujian ulang
- Menyesuaikan skema kompetensi terkini
Cara Memperpanjang SKP (Jalur Kemnaker)
- 1Ajukan permohonan
Diajukan ke Kemnaker RI sebelum masa berlaku habis.
- 2Lampirkan bukti pengalaman
Bukti pengalaman kerja di bidang K3 selama masa berlaku sebelumnya.
- 3Pelatihan penyegaran (jika diperlukan)
Sebagian kasus mensyaratkan pelatihan singkat sebagai penyegaran.
- 4Lengkapi dokumen administratif
Termasuk surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja.
Batas waktu penting: perpanjangan SKP dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis. Lewat dari itu, Anda harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum dari awal — bukan sekadar perpanjang.
Konsekuensi Jika Tidak Diperpanjang
Ahli K3 Umum yang SKP-nya tidak diperpanjang kehilangan wewenang resminya — tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai Ahli K3 di perusahaan, dan tidak berwenang menandatangani dokumen atau laporan K3 terkait. Ini berdampak langsung ke kepatuhan perusahaan, bukan cuma status pribadi.
Butuh bantuan mengurus perpanjangan SKP Anda? Tanya langsung via WhatsApp.